Auto Follower Instagram Terbaru 2015, Dijamin 100%

Ketika saya mencari "Auto Followers Instagram" yang benar-benar bekerja dengan mudah dan maksimal,serta memuaskan. Saya baru menemukannya sekitar beberapa dekade yang lalu.
Websitenya cukup lumayan bagus dan mudah di pahami oleh pemula yang ingin meningkatkan follower instagramnya.
Tidak usah takut SPAM, Phishing, atau hal buruk lainnya seperti Website abal-abal yang ada. Yang hanya berniat untuk sengaja merugikan para NETIZEN dan SOCIALITA. Website ini sudah terbukti baik, dan dijamin Acount Instagram Anda terjaga dengan aman, dan terhindar dari yang namanya SPAM dan Phishing. 
Di Website ini, juga menyediakan Penjualan Follower Instagram REAL Human Indonesia.
Followers Instagram Real Human Asal Indonesia !
Harga: Rp. 10.000 / 100 followers! (maksimal 500 followers untuk 1 akun, untuk menjaga kualitas). 
Minat? SMS/WhatsApp: +6285217004797 (tidak menerima telepon, hanya menerima SMS atau WhatsApp). 
  1. Pembayaran melalui Bank BCA, PayPal, atau Pulsa AS (khusus pelajar). 
  2. Proses cepat hanya 30 menit (tergantung antrian) hanya dengan menyebutkan username saja! 
  3. Tanpa following, tanpa spam, tanpa menggunakan password, cukup sebutkan username Anda kepada kami! 
  4. Followers real human Indonesia (campuran pria/wanita), sehingga cocok untuk online shop maupun profil popular! 
  5. Setiap pembelian gratis +50 followers sebagai antisipasi jika followers menurun, karena followers real human (asli manusia, bukan akun palsu). 
  6. Pengerjaan ditangani langsung oleh staff alhi admin website ini, namun dengan metode yang berbeda (lebih cepat dan singkat tanpa following maupun spam). 
  7. Website ini sebagai bukti kami memiliki layanan profesional dan memberikan followers Instagram aktif real human Indonesia untuk Anda dengan kualitas terbaik!
Mula-mula Anda akan disuguhkan tampilan Website seperti di bawah ini, dan Anda akan di wajibkan SIG IN untuk memulai memasukin Website Auto Followers Instagram tersebut.

Selanjutnya Anda klik Menu Pada Panel Website “Dapatkan Follower!”. Jika Anda user perdana atau baru menggunakan fasilitas Website ini, Anda akan akan mendapatkan Point 10. Artinya Anda bisa menggunakan 10x Auto Follower Instagram di Website ini. Selanjutnya setiap harinya Anda akan di beri Point 1x klik untuk Follower. 

Silahkan kunjungi websitenya di  "Auto Followers Instagram", apa salahnya mencoba ? jika toh ini positif, dan baik bagi Anda, serta Anda memang benar-benar membutuhkannya.

Buruan deh dicoba, dan liat hasilnya sendiri.  Dijamin Anda bakal ketagihan !!
Selamat Mencoba, semoga Anda senang, dengan pelayanan Website Auto Followers Instagram
Read more “Auto Follower Instagram Terbaru 2015, Dijamin 100%”

LARANGAN BERBURUK SANGKA DAN MENGGUNJING

Pada suatu ketika menghadaplah seorang wanita yang sangat pendek badannya, menghadap kepada Nabi dalam suatu kepentingan, ketika wanita itu sudah keluar, maka Aisyah r.a berkata :
“Betapa pendek wanita itu”. Mendengar perkataan Aisyah r.a, maka Rasul bersabda : “Wahai Aisyah, kamu telah menggunjingnya tentang kelemahan fisik wanita itu sehingga termasuk menyebarkan fitnah.

Dikisahkan dari Amr bin Dinar, bahwa sesungguhnya di kota Madinah ada seorang lelaki yang memiliki saudara perempuan yang tinggal di pinggiran kota Madinah. Pada suatu hari saudaranya itu menderita sakit, ia datang untuk menjenguknya dan menemukan ia sudah meninggal dunia, iapun mengusungnya sampai ke pemakaman sampai mayit dikebumikan telah selesai, kemudian iapun segera pulang kembali kepada keluarganya ke rumahnya, namun setelah sampai di rumahnya ia teringat bahwa kantong punya sahabatnya telah jatuh ke liang kubur dan tertanam bersama mayat saudaranya itu.

Karena mengingat isi kantong itu sangat penting, maka ia bermaksud akan membongkar kuburan saudaranya itu. Setelah mendapatkan izin dari ibunya dan saudaranya ia segera membongkar kuburan, lalu ia mengangkat sebagian tutup liang lahat dengan sangat hati-hati. “Celaka, aduh celaka .........!” Kata orang itu setelah melihat keadaan liang lahat, maka yang mengikutinya segera berkata : “Ada apakah gerangan, sehingga engkau kelihatan kaget dan bilang celaka, ceritakanlah kepadaku apa yang terjadi dengan saudaramu itu?” Maka berceritalah ia, bahwa di dalam liang kubur tampak kobaran api yang sedang menyala-nyala, lalu ia segera menemui ibunya untuk menanyakan perbuatan apa yang telah diperbuat oleh saudara perempuannya itu, ibunya berkata : “Saudarimu itu selalu mendatangi pintu tetangganya dan mendengarkan apa yang dibicarakan oleh tetangganya itu (ngerumpi), kemudian ia menyebarkan fitnah kepada para tetangganya yang lain. Setelah mendengarkan penjelasan sang ibu, maka lelaki itu segera mengetahui bahwa saudarinya itu suka ngerumpi, sehingga menyebabkan ia mendapatkan siksa kubur. Itulah akibat orang yang suka menggunjing dan ngerumpi dan menyebarkan fitnah yang kelihatannya sepele, tetapi sangat mengasyikkan dan menyenangkan.

Sesungguhnya berbicara itu mudah, tetapi berat mempertanggungjawabkannya. Mulut ini bagaikan moncong teko yang hanya mengeluarkan isi teko. Apapun yang kita katakan lebih menunjukkan siapa sebenarnya diri kita. Apapun yang kita katakan lebih menunjukkan siapa sebenarnya diri kita. Misalnya, penghinaan kita terhadap seseorang lebih menunjukkan kehinaan diri kita sendiri dibandingkan kehinaan orang yang kita hina. Kritik dan koreksi yang kita sampaikan kepada seseorang kalau tidak hati-hati lebih memperlihatkan kedengkian kita.

Perkataan yang baik adalah pembuktian kemusliman seseorang. Hendaknya setiap orang memastikan bahwa kata-kata yang akan diucapkannya benar-benar baik. Apabila kita tidak yakin akan dapat mengeluarkan kata-kata yang baik, diam itu lebih baik. Berkata yang baik tentunya akan lebih bermanfaat dibandingkan diam. Akan Tetapi, menghindari akibat dari perkataan yang kurang baik akan lebih utama dibandingkan kita memaksakan berbicara yang akan berakibat jelek kepada diri sendiri maupun orang lain.

Alangkah ruginya apabila waktu kita habis untuk sekedar ngobrol hal-hal yang tidak penting. Terkadang kita tidak bisa memastikan apakah pembicaraan yang kita lakukan itu bermanfaat atau tidak. Bahkan, sering kita tidak berdaya untuk menghindar dari pembicaraan yang berisi fitnah, gunjingan dan permusuhan. Semoga Allah SWT mengkaruniakan kepada kita kemampuan untuk menjaga lisan agar selalu berbicara yang bermanfaat.

Berdasarkan Al-Qur’an dalam surat Al-Hujuraat ayat 6 yang berkaitan dengan larangan berburuk sangka dan menggunjing berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.


Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Hujuraat ayat 11 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Hujuraat ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat An-Nuur ayat 15 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah benar”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat An-Nuur ayat 23 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka azab yang besar”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Israa ayat 36 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Fath ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Dan supaya Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk dan Allah memurkai mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahanam. Dan (neraka Jahanam) itulah sejahat-jahat tempat kembali”.


Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Fath ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “...............Dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Qaaf ayat 18 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Qalam ayat 10 - 11 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina. Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Humazah ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela”.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an berdasarkan surat Al-Muthaffifin ayat 29 - 31 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang berdosa adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan mata. Dan apabila Orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira”.

Berdasarkan Al-Hadits yang berkaitan dengan ghibah yaitu :
Artinya : “Berhati-hatilah terhadap purbasangka. Sesungguhnya purbasangka adalah ucapan paling bodoh”. (H.R. Al-Bukhari)
Artinya : “Barangsiapa mengintai-intai keburukan saudaranya semuslim, maka Allah akan mengintai- intai keburukannya. Barangsiapa diintai keburukannya oleh Allah, maka Allah akan mengungkitnya (membongkarnya) walaupun dia melakukan itu di dalam (tengah-tengah) rumahnya”. (H.R. Ahmad)
Artinya : “Sesungguhnya bila kamu mengintai-intai keburukan orang, maka kamu telah merusak mereka atau hampir merusak mereka”. (H.R. Ahmad)

Rasulullah melarang umatnya meneliti dan mencari-cari kesalahan orang lain. Sebab yang demikian hanya akan menghancurkan kerukunan dan kebersamaan kaum muslimin. Di sisi lain ditegaskan bahwa seburuk-buruk suatu kaum adalah kaum yang di antara mereka ada seorang mukmin yang berjalan di kalangan mereka dengan cara sembunyi-sembunyi dan senantiasa meneliti serta mencari-cari kesalahan orang lain.
Artinya : “Alangkah baiknya orang-orang yang sibuk meneliti aib diri mereka sendiri dengan tidak mengurusi (membicarakan) aib-aib orang lain”. (H.R. Adailami)
Artinya : “Celaka bagi orang yang bercerita kepada satu kaum tentang kisah bohong dengan maksud agar mereka tertawa, Celakalah dia ...... celaka dia”. (H.R. Abu Dawud dan Ahmad)
Artinya : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbicara yang baik-baik atau diam”. (H.R. Bukhari-Muslim)
Artinya : “Kebanyakan dosa anak Adam karena lidahnya”. (H.R. Athbrani dan Al-Baihaqi)
Artinya : “Tahukah kamu apa ghibah itu? Para sahabat menjawab : “Allah dan RasulNya lebih mengetahui”. Beliau bersabda : “Menyebut-nyebut sesuatu tentang saudaramu hal-hal yang dia tidak sukai”. (H.R. Muslim)
Artinya : “Seorang mukmin bukanlah pengumpat, pengutuk, berkata keji atau berkata busuk”. (H.R. Al-Bukhari dan Al-Hakim)
Artinya : “Rasulullah saw pernah ditanya : “Ya Rasulullah, apakah tebusan mengumpat?” Jawab Rasulullah : “Hendaklah engkau beristighfar (memohonkan ampunan) kepada Allah bagi orang yang engkau umpat”. (H.R. Thahawi)
Artinya : Dari Hudzaifah r.a, dia telah berkata : Rasulullah saw telah bersabda : “Tidak akan pernah masuk surga orang yang suka mengumpat”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah memberikan solusi kepada umatnya yang terlanjur mengumpat orang lain. Yakni dengan memohonkan ampunan kepada Allah untuk orang yang diumpatnya. Dengan cara demikian, maka orang yang mengumpat akan mendapatkan maghfirah dari Allah SWT. Sebab bila tidak mendapat maghfirah, orang yang suka mengumpat atau menyebar fitnah pasti masuk neraka.
Artinya : “Barangsiapa di sisinya diumpat saudaranya sesama muslim kemudian dia tidak menolongnya padahal dia dapat menolongnya, maka Allah akan merendahkan dirinya di dunia dan di akhirat”. (H.R. Baghawi dan Ibnu Babawaih)
Artinya : “Barangsiapa mengembalikan kehormatan saudaranya lantaran diumpat, maka Allah berhak untuk memerdekakan dirinya dari neraka”. (H.R. Baihaqi)
Bila ada seorang muslim mengumpat orang lain, maka orang yang berada di sisinya wajib untuk mencegahnya. Yang demikian berarti dia telah memberikan pertolongan kepada saudaranya sesama muslim. Namun bila tidak mencegahnya, berarti dia rela direndahkan martabatnya oleh Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, bila dia memberikan pertolongan dengan cara mencegah, maka Allah akan memberikan pertolongan kepadanya di dunia dan di akhirat. Bahkan berhak dimasukkan ke dalam surga. Sedang bila yang diumpat orang fasik, maka tidak perlu membelanya.

Rasulullah sangat membenci orang yang mengumpat, hingga beliau menegaskan bahwa kata-kata umpatan itu apabila dicampur dengan air laut akan mencemarkannya. Ini adalah gambaran tentang betapa bahaya dan besarnya dosa mengumpat. Sebab mengumpat dapat membatalkan pahala amal kebajikan seseorang. Di sisi lain, setan masih merasa mampu dan besar harapan untuk menghancurkan umat manusia sepanjang masih ada kesempatan untuk membuat mereka bersedia mengumpat sesamanya. Padahal ketika melihat Allah disembah oleh umat manusia dengan pelaksanaan shalat, setan sudah merasa putus asa. Itulah bahaya mengumpat, menggunjing, berprasangka buruk dan meneliti kesalahan orang lain.
Artinya : “Dari Abi Musa r.a, dia telah berkata : “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah : “Ya Rasulullah, muslim manakah yang lebih utama?” Jawab Rasulullah : “Orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Orang yang beriman sempurna akan selalu menjaga ucapan dan perbuatannya jangan sampai merugikan dan menyakitkan orang lain. Bila tidak bisa berbicara baik, dia akan lebih memilih berdiam diri. Sebab suka mencela, mengutuk, berlaku keji dan berkata kotor bukanlah kebiasaan orang yang beriman.

Orang yang menutup ‘aib orang lain di dunia, niscaya Allah menutup ‘aibnya pula kelak di hari kiamat. Hindarilah menggunjing, karena menggunjing itu lebih berat (siksaannya) dari berzina”. Para sahabat bertanya : “Ya Rasulullah, apa alasannya menggunjing itu lebih berat dari berzina? Nabi saw bersabda : “Sesungguhnya seorang lelaki yang telah berzina, lalu dia mau bertobat, maka Allah tidak akan mengampuninya sebelum orang yang digunjingkannya itu mengampuninya”.

“Menggunjing itu memang lezat rasanya di dunia, tetapi dapat mengantarkannya ke neraka di akhirat kelak”. Rasulullah saw ketika ditanya tentang kebanyakan hal-hal yang memasukkan manusia ke dalam surga, beliau menjawab : “Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik!” Dan ketika beliau ditanya lagi tentang kebanyakan hal-hal yang dapat memasukkan manusia ke dalam neraka, beliau menjawab: “Mulut dan kemaluan!”. (H.R. Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah r.a, bahwa sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda : “Takutlah kamu terhadap prasangka. Sebab sesungguhnya prasangka adalah sedusta-dusta pembicaraan. Janganlah kamu mencari-cari dan meneliti kesalahan orang lain, janganlah kamu saling mendengki, janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling belakang membelakangi . Jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara sebagaimana Allah telah memerintahkan kepadamu. Orang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak saling menzhalimi, tidak saling merendahkan dan tidak saling menghina. Takwa adalah di sini, takwa adalah di sini”, sambil Rasulullah menunjuk ke a rah dada.

Kemudian melanjutkan sabdanya : “Cukuplah keburukan bagi seseorang dengan menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim adalah haram atas muslim yang lain akan darah, kehormatan dan hartanya. Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuhmu dan rupamu, tetapi Allah melihat kepada hatimu”. (H.R. Muslim). Rasulullah secara tegas memerintahkan kepada umatnya agar menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara dan melarang mereka saling mencari-cari dan meneliti kesalahan orang lain, saling berlomba-lomba kemewahan, saling mendengki, saling membenci, saling membelakangi, saling menzhalimi, saling merendahkan, saling menghina, saling menjerumuskan, saling mendiamkan dan membeli belian orang lain. Sebab semua itu merupakan akhlak tercela yang tidak pantas dimiliki oleh seorang muslim. Rasulullah mengingatkan pula bahwa antar sesama muslim berkewajiban untuk saling menjaga darah, kehormatan dan harta di antara mereka. Dengan cara demikian, mereka tidak akan pernah saling menghina maupun menzhalimi. Yang perlu dicatat, bahwa Allah sama sekali tidak akan pernah melihat penampilan seseorang, baik bodi tubuh maupun paras muka, tetapi Allah akan selalu memperhatikan hati seseorang. Sebab di sanalah ketakwaan kepada Allah berada.

Dari Watsilah bin Al Asqa’ r.a, dia telah berkata : Rasulullah saw telah bersabda : “Janganlah engkau menampakkan kegembiraan terhadap saudaramu yang mendapat cobaan. Sebab boleh jadi Allah menyayanginya, kemudian memberi cobaan kepadamu”. (H.R. Tirmidzi). Ketika orang lain mendapatkan musibah, kita tidak diperbolehkan menunjukkan kegembiraan. Karena yang demikian adalah termasuk akhlak tercela dan penghinaan. Sebab, boleh jadi Allah menguji orang tersebut hanya karena akan diberi kasih sayang yang lebih besar lagi, sementara dalam kesempatan lain boleh jadi Allah memberikan ujian yang lebih berat kepada kita.

Dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi saw, beliau telah bersabda : “Barangsiapa mengaku bermimpi dengan suatu mimpi yang tidak pernah dilihatnya, maka dia akan dituntut untuk mengikat antara dua butir gandum dan pasti dia tidak akan pernah dapat mengerjakannya. Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka merasa benci terhadap perilaku tersebut, maka pada hari kiamat nanti akan ditumpahkan cairan timah pada kedua telinganya. Dan barangsiapa menggambar suatu gambar, maka dia akan disiksa dan dibebani untuk meniupkan ruh padanya, padahal dia tidak akan pernah dapat meniupkannya”. (H.R. Bukhari)

Orang yang berdusta, orang yang mengintai pembicaraan orang lain dan orang yang menggambar berhala sesembahan, maka akan mendapatkan siksaan yang berat dari sisi Allah. Dia akan dituntut untuk melakukan sesuatu yang mustahil bisa dilakukan, lubang telinganya disiram dengan cairan timah dan disuruh untuk menghidupkan berhala atau gambar yang digambarnya sebagai sesembahan. Yang demikian adalah merupakan siksaan yang sangat pedih lagi berat. Pengertian menggambar suatu gambar adalah membuat suatu gambar benda atau patung yang disediakan untuk beribadah kepada selain Allah. Misalnya : menggambar salib kemudian disembah atau membuat berhala kemudian disembah. Sebab hal tersebut akan memudahkan perkembangan penyembahan terhadap berhala. Karena itu, Islam melarangnya. Lain halnya kalau gambar itu hanya bernilai seni dan dinikmati keseniannya, bukan untuk dipuja dan disembah, maka tidak ada larangan.

Dari Abu Hurairah r.a, bahwa sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda : “Adakah kalian mengetahui, apakah mengumpat itu?” Para sahabat menjawab : “Allah dan RasulNya lebih mengetahui”. Rasulullah kemudian bersabda : “Engkau menuturkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak menyenangkan”. Lalu ditanyakan : “Bagaimanakah pendapatmu jika apa yang aku katakan itu adalah terdapat pada saudaraku?” Jawab Rasulullah : “Jika apa yang engkau katakan terdapat pada saudaramu, berarti engkau telah mengumpatnya. Dan jika apa yang engkau katakan tidak terdapat pada saudaramu, berarti engkau telah membuat kedustaan terhadapnya”. (H.R. Muslim)

Mengumpat adalah bagian dari akhlak tercela. Pengertian mengumpat adalah mengatakan sesuatu tentang orang lain yang apabila dia mendengar merasa tidak senang, sekalipun apa yang dikatakan itu benar adanya. Sebab kalau apa yang dikatakan tidak benar adanya, maka yang demikian adalah termasuk perbuatan dusta, bukan mengumpat.

Dari Anas r.a, dia telah berkata : Rasulullah saw telah bersabda : “Ketika aku dimi’rajkan, aku melewati sekelompok kaum yang yang mempunyai kuku dari tembaga yang untuk melukai wajah dan dada mereka. Kemudian aku bertanya kepada Jibril : “Siapakah mereka itu, wahai Jibril?” Jawab Jibril : “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan menjatuhkan kehormatan mereka”. (H.R. Abu Dawud) Orang yang senantiasa mengumpat orang lain dan mencari-cari kesalahannya akan disiksa oleh Allah dengan siksaan yang berat. Yakni mencakar-cakar muka dan dada sendiri dengan kuku yang terbuat dari tembaga.

Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa sesungguhnya Rasulullah saw pernah berjalan melewati 2 (dua) kuburan, kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya 2 (dua) orang ahli kubur itu disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Ya, benar. Sesungguhnya dosa itu adalah besar. Salah seorang di antara keduanya adalah berjalan di muka bumi dengan menyebarkan fitnah (mengumpat). Sedang salah seorang yang lain tidak bertirai ketika kencing”. (H.R. Bukhari dan Muslim). Orang yang senantiasa menyebarkan fitnah atau mengumpat sesama muslim kelak dikubur akan mendapatkan siksa yang berat. Demikian pula halnya orang yang tidak hati-hati ketika kencing, sehingga percikan air kencingnya mengenakan tubuh atau pakaian. Dari Sahl bin Sa’ad r.a, dia telah berkata : Rasulullah saw telah bersabda : “Barangsiapa memberikan jaminan kepadaku terhadap apa yang berada di antara dua rahangnya dan apa yang berada di antara dua pahanya, maka aku memberi jaminan surga baginya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Seseorang yang mampu menjaga lisannya dari perkataan bohong, menghina dan memfitnah serta menjaga kemaluan dari perbuatan zina, maka Rasulullah memberi jaminan surga baginya. Itulah kemuliaan dan ketinggian derajat memelihara lisan dan kemaluan. Dari Aisyah r.a, dia telah berkata : Rasulullah saw telah bersabda : “Janganlah kamu memaki-maki orang-orang yang sudah meninggal. Sebab mereka telah sampai kepada apa yang mereka lakukan”. (H.R. Bukhari). Mencaci maki dan menghina orang yang sudah meninggal adalah bagian dari akhlak tercela. Karena itu, harus dijauhi oleh setiap muslim. Sebab orang yang sudah meninggal pada hakikatnya sudah sangat dekat dengan keridhaan Allah, sehingga tidak selayaknya dicaci maki.

Ada 4 (empat) sebab mengapa orang menggunjing (ghibah) orang lain :


  1. Karena alasan meredakan amarah diri. Maksudnya, ketika ada seseorang yang membuat marah, maka ia lantas menggunjing orang tersebut hanya karena ingin meredakan amarah dirinya.
  2. Hanya karena ingin menyesuaikan diri dengan teman-temannya atau dengan alasan menjaga keharmonisan.
  3. Ingin mengangkat diri sendiri dan menjelek-jelekkan orang lain.
  4. Menggunjing untuk canda dan lelucon. Dia menggunjing seseorang dengan maksud membuat orang-orang tertawa.

Maka ketahuilah obatnya dengan memahami bahwa menggunjing orang lain akan memancing kemurkaan Allah, menyebabkan pindahnya kebaikan-kebaikan diri kepada orang yang digunjingkan. Dan jika yang menggunjing tidak mempunyai kebaikan, maka keburukan orang yang digunjingkan akan dipindahkan kepada orang yang menggunjing. (Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin)

Ada 6 (enam) perkara yang tidak mengharamkan bergunjing yaitu :
  1. Dalam rangka kezaliman agar supaya dapat dibela oleh seseorang yang mampu menghilangkan kezaliman itu.
  2. Jika dijadikan bahan untuk merubah sesuatu kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan seseorang kepada Penguasa yang mampu mengadakan tindakan perbaikan.
  3. Di dalam Mahkamah, seorang yang mengajukan perkara boleh melaporkan kepada Mufti atau Hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang Penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
  4. Memberi peringatan kepada kaum muslimin tentang suatu kejahatan atau bahaya yang mungkin akan mengenai seseorang, misalnya menuduh saksi-saksi tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan bahwa calon pengantinnya adalah seorang yang mempunyai cacat budi pekertinya atau mempunyai penyakit yang menular.
  5. Bila orang yang diumpat itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum.
  6. Mengenalkan seseorang dengan sebutan yang kurang baik, seperti a’war (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama itu.

Orang yang membicarakan yang tidak berguna (batil) akan dimasukkan dalam neraka Saqor dan orang yang suka mencela dan mengumpat akan dimasukkan dalam neraka Huthomah.

Kesimpulan :
  1. Berita kejelekan orang lain bukanlah untuk disebarluaskan, tetapi ini adalah bahan untuk introspeksi diri.
  2. Berburuk sangka, menggunjing, menghina, memfitnah, menertawakan, mencela dan mengolok-olok serta meneliti kesalahan orang lain adalah bagian dari akhlak tercela yang harus dijauhi oleh setiap muslim. Sebab akan menghancurkan keimanan yang telah tertanam di dalam hati dan hanya akan mengantarkan seseorang mendapatkan laknat Allah sehingga menjadi penghuni neraka.

Sumber :
  1. Agenda Muslimah Menuju Pribadi Muslimah Ideal;
  2. Bahan Renungan Kalbu Penghantar Mencapai Pencerahan Jiwa karangan : Ir. Permadi Alibasyah;
  3. Kumpulan Khutbah Jum’at Para Kiai;
  4. Mengungkap Kisah Nyata dari Zaman ke Zaman karangan : Abdul Hadi AR
  5. Muslim Best of the Best karangan : Abdullah Gymnastiar;
  6. Tawakal Yayasan Pendidikan Islam “Raudhatul Muttaqin” karangan : Farida Hanum
  7. 1100 Hadits Terpilih Sinar Ajaran Muhammad karangan : Dr. Muhammad Faiz Almath.
Read more “LARANGAN BERBURUK SANGKA DAN MENGGUNJING”

Membuat Bootable Flashdisk Tanpa Software + Pic Untuk Windows 7 / 8 / 8.1

Bootable via Flashdisk termasuk bootable yang menurut saya cukup aman dan disarankan untuk menginstallasi Windows. kenapa demikian? menurut saya, Bootable via flashdisk itu mengurangi adanya file corrupt dari Installer windows itu sendiri seperti yang saya pernah alami. Saya pernah menginstall Windows menggunakan DVD.Pada saat itu DVD yang saya gunakan kondisinya sudah kurang baik, sudah banyak goresan-goresan kecil di DVD Installertersebut. tetapi saya pun tetap memaksa untuk menginstallnya tapi akhirnya Bluescreen

Ada 2 Hal yang saya perhatikan jika saya mau menginstall menggunakan DVD Installer yaitu Melihat kondisi DVD Drive apakah masih baik dan masih lancar dalam membaca suatu piringan DVD atau CD? Dan yang kedua yaitu DVD Installernya apakah masih dalam kondisi yang baik?

Dari apa yang saya sudah tulis diatas, kenapa kita memilih bootable via flashdisk? karena lebih mudah, dan mengurangi adanya file penting yang ada padawindows yang corrupt. tetapi dengan cara ini, anda harus milihat kondisi flashdisknya terlebih dahulu juga yah.

Kita langsung ke pokok pembahasan. 

Cara membuat bootable flashdisk tanpa software.
Cara ini adalah cara yang cukup mudah bagi saya. karena kita tidak perlu mendownload software dan kita hanya membutuhkan command prompt yang telah disediakan oleh windows.

Apa saja yang disediakan jika kita ingin membuat bootable windows di flashdisk?

  1. Installer Windows 7/8/8.1 yang telah anda download terlebih dahulu. (anda juga bisa mengambil installer dari DVD)
  2. Flashdisk yang kinerjanya masih Normal dan masih baik.
  3. Ketelitian
Langkah-langkah membuat bootable windows tanpa software.
Disini saya akan memberikan tutorial + screenshot. dan pada contoh ini, saya akan membuat bootable windows 8.1.

1. Masukan atau colokan Flashdisk yang akan dijadikan bootable windows. saya sarankan flashdisk kosong terlebih dahulu.
2. Bukalah CMD dengan cara CTRL+R dan ketikan cmd lalu tekan Enter.
3. Setelah anda membuka CMD, ketikan DISKPART Lalu tekan enter dan akan muncul kotak dialog DISKPART seperti ini.


4. ketikan LIST DISK lalu tekan enter


dalam LIST DISK anda akan melihat beberapa disk. disk itu menentukan harddisk dan media yang anda gunakan seperti flashdisk. dalam contoh diatas, flashdisk yang saya gunakan yaitu Disk 2.jika sudah memahami letak dimana flashdisk itu berada, lanjut ke langkah berikutnya.

5. Ketikan SELECT DISK 2 (kenapa Disk 2? karena dalam contoh yang saya gunakan, flashdisk saya terdapat dalam disk 2). jika flashdisk anda di disk 2, 3, dst, silahkan ganti pada SELECT DISK 2 menjadi SELECT DISK 3, 4 dst. lihat lah gambar dibawah ini.


6. Setelah itu, Ketikan CLEAN > enter


7. Ketikan CREATE PARTITION PRIMARY > enter


8. ketikan SELECT PARTITION 1 > enter


9. Ketikan ACTIVE > enter


10. Ketikan FORMAT FS=NTFS > enter


Tunggu hingga proses format selesai 100%

11. Ketikan ASSIGN > enter dan muncul tampilan seperti ini.


12. setelah tahap diatas selesai, ketikan EXIT untuk keluar dari diskpart.

13. Siapkan lah Installer Windows 7/8/8.1 yang akan kalian buat bootable nya. anda bisa mount installer berformat ISO yang telah anda download menggunakan software power ISO, Daemon, dan sebagainya atau anda bisa dari DVD installeryang sudah anda siapkan lalu copykan semua file dan folder yang terdapat pada fileISO atau DVD Installer tersebut (INGAT!! Jangan sampai ada yang tidak dicopy).



14. Setelah semua tahap selesai, Silahkan kalian Eject Flashdisk yang kalian gunakan sebagai sebagai bootable windows 7/8/8.1 Lalu colokan kembali. lihat, apakah icon Drive pada Flashdisk yang kalian gunakan sudah berubah menjadi Icon installer windows seperti ini?


Jika icon drive flashdisk sudah berubah, berarti anda berhasil membuat bootable via flashdisk. Untuk menginstall Windows via flashdisk, kalian hanya mengubahprimary boot device pada BIOS Anda.

Terimakasih, semoga artikel ini membantu dan bermanfaat bagi anda semua.
Read more “Membuat Bootable Flashdisk Tanpa Software + Pic Untuk Windows 7 / 8 / 8.1”

Mengganti Nama Facebook [LIMIT]

Setelah saya membaca, ternyata saya menemukan trick untuk mengganti nama facebook buat sobat-sobat yang sudah limit.

Perhatian : Sebelum anda mencoba ingat trik ini hanya bisa di pake sekali saja, jika anda mengubah nama yang sudah limit menggunakan trik ini, maka nama akun facebook bersifat permanent jadi tidak bisa di ubah lagi.


Read more “Mengganti Nama Facebook [LIMIT]”

Direct XT181 Special Mei 2014

#Assalammualaikum

Oke langsung saja, kali ini saya akan berbagi Direct XT181 New Special Ujian Kenaikan Kelas (UKK) buat semua.

Rules :

[-] Beda tempat (wilayah) beda rasa,
[-] Beda Spesifikasi (spek) komputer beda rasa,
[-] Dan beda yang pakai beda juga ^_^ #hehehe.



 Download from TusFiles
http://adfoc.us/22434641062441

Untuk password .rar anda bisa Private Message (PM) 


Copyright©2014
Read more “Direct XT181 Special Mei 2014”

Hukuman Pezina

Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda.
Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah عزّوجلّ berfirman:
وَاللاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً. وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّاباً رَّحِيماً
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". (QS. an-Nisâ`/4:15-16)
Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin.1 Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab رضي الله عنهmenjelaskan dalam khuthbahnya:
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا: لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada Nabi-Nya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi صلى الله عليه وسلمtelah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah عزّوجلّ telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri". 2
Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb رضي الله عنه diatas mimbar Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.3 Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbunyi:
وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah سبحانه و تعالى dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”.4
Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa beliau صلى الله عليه وسلم telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni)5
Ibnu al-Mundzir رحمه الله menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.6
Ibnu Qudâmah رحمه الله menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawarij.7
Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin. Wallahul musta’an.
Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah-red) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu. Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi. dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan.8


Syarat al-Muhshân
Rajam tidak diwajibkan kecuali atas orang yang dihukumi al-Muhshân. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang dihukumi sebagai al-Muhshaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pernah melakukan jima’ (hubungan seksual) langsung di kemaluan. Dengan demikian, orang yang telah melakukan aqad pernikahan namun belum melakukan jima’, belum dianggap sebagai al-Muhshân.
2. Hubungan seksual (jima’) tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan sah atau kepemilikan budak bukan hubungan diluar nikah
3. Pernikahannya tersebut adalah pernikahan yang sah.
4. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
5. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.
Dengan demikian seorang dikatakan al-Muhshân, apabila kriteria diatas sudah terpenuhi.1


Pezina yang Tidak al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)". (QS. An-Nûr/24:2)
Al-Wazîr رحمه الله menyatakan: “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.
Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajih, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ
"Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun." (HR. Muslim).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menyatakan: “Apabila tidak muhshân, maka dicambuk seratus kali, berdasarkan al-Qur`an dan diasingkan setahun dengan dasar sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم.1

KEKHUSUSAN HUKUMAN PEZINA.
Allah سبحانه و تعالى memberikan tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina:
1. Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
2. Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.
Hal ini disampaikan Allah سبحانه و تعالى dalam firmanNya:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" (QS. An-Nûr/24:2)

SYARAT PENERAPAN HUKUMAN ZINA
Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
2. Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan.
3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.1
4. Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
5. Tidak adanya syubhat. Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.
Ibnu al-Mundzir رحمه الله menyatakan: “Semua para ulama yang saya hafal ilmu dari mereka telah berijma’ (bersepakat) bahwa had (hukuman) dihilangkan dengan sebab adanya syubhat.” 2
6. Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:
a. Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
b. Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah سبحانه و تعالى:
لَوْلَا جَاؤُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء
"Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu." (QS. an-Nûr/24:13)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi.…." (QS. an-Nûr/24:4)
Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Mereka bersaksi pada satu majlis
2) Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
3) Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
4) Para saksi adalah lelaki yang adil
5) Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.
Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi dihukum dengan hukuman penuduh zina. Allah سبحانه و تعالى berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS. an-Nûr/24:4)
Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Dan para ulama masih berselisih pendapat tentang hamil diluar nikah. Bisakah hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa telah terjadi perbuatan zina atau orang ini telah melakukan perbuatan zina sehingga berhak mendapatkan sanksi ?
Para ulama berselisih menjadi dua pendapat:
Pertama: Pendapat jumhur yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah (hanabilah) menyatakan bahwa hukuman pezina tidak ditegakkan atau dilaksanakan kecuali dengan pengakuan dan persaksian saja.
Kedua: Pendapat madzhab Malikiyah menyatakan hukuman pezina dapat ditegakkan dengan indikasi kehamilan.
Yang rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat madzhab Malikiyah sebagaimana dirajihkan syaikhul Islam ibnu Taimiyah رحمه الله. Beliau رحمه الله menyatakan bahwa seorang wanita dihukum dengan hukuman zina apabila ketahuan hamil dalam keadaan tidak memiliki suami, tidak memiliki tuan (jika ia seorang budak-red) serta tidak mengklain adanya syubhat dalam kehamilannya.3
Beliau رحمه الله pun menyatakan: “Inilah yang diriwayatkan dari para khulafâ’ rasyidin dan ia lebih pas dengan pokok kaedah syari’at.4
Dalil beliau رحمه الله dan juga madzhab Malikiyah adalah pernyataan Umar bin Khatthab رضي الله عنه dalam khutbahnya:
وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف
"Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri". 5
Jelaslah dari pernyataan Umar bin al-Khatthab رضي الله عنه diatas bahwa beliau menjadikan kehamilan sebagai indikasi perzinahan dan tidak ada seorang sahabatpun waktu itu yang mengingkarinya.
al-Hâfidz Ibnu Hajar رحمه الله mengomentari riwayat Umar رضي الله عنه diatas dengan menyatakan: (Dalam pernyataan Umar diatas) ada pernyataan bahwa wanita apabila didapati dalam keadaan hamil tanpa suami dan juga tidak memiliki tuan, maka wajib ditegakkan padanya hukuman zina kecuali bila dipastikan adanya keterangan lain tentang kehamilannya atau akibat diperkosa.6
Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat.[]
Read more “Hukuman Pezina”
Hak Cipta : blackscoo1